PERPAJAKAN - Perhitungan PPN dan PPn BM
Perhitungan PPN dan PPn BM
Rumus : PPN=10/110 + t x harga penyerahan BKP
PPn BM = t/110 + t x harga penyerahan BKP
t = besar tariff PPn BM
contoh:
1. Dalam kontrak harga belum termasuk PPN
PKP A, bulan januari 2009, menjual tunai kepada PKP B sebanyak 100 pasang sepatu merk Nike, dengan harga @ Rp 100.000, belum termasuk PPN, oleh PKP B, pada bulan januari 2009, sepatu tersebut dijual sebanyak 80 pasang kepada pihak lain dengan harga @ Rp 120.000 sedangkan sebanyak 5 pasang dipakai sendiri. Hitung PPN terutang PKP B?
Jawab :
PAJAK MASUKAN
DPP = 100 x @ Rp 100.000 = 10.000.000
PPN= 10% x 10.000.000 = 1.000.000
Jumlah = 11.000.000
PAJAK KELUARAN
DPP = 80 x 120.000 = Rp 9.600.000
PPN atas penjualan 80 pasang
(10% x 9.600.000) Rp 960.000
PPN atas pemakai sendiri
DPP = 5 x @ 100.000
(10% x 500.000) Rp 50.000
Jumlahnya Rp. 1.010.000
Pajak masukan = 1.000.000
Pajak keluaran = 1.010.000
Jumlah kurang bayar = 10.000
0 Response to "PERPAJAKAN - Perhitungan PPN dan PPn BM"
Post a Comment