-->

PERPAJAKAN - Dasar Pengenaan Pajak (DPP)


DASAR PENGENAAN PAJAK

1.      Harga Jual / Penggantian
Harga jual adalah, nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta ayau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa karena penyerahan BKP/JKP, tidak termasuk PPN/PPnBM, potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak dan harga barang yang dikembalikan oleh pembeli
Penggantian adalah, nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN/PPnBM, potongan harga yang dicnatumkan dalam faktur pajak.
2.      Nilai Impor
Nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk yaitu CIF ditambah bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan undang-undang pabean untuk impor BKP, tidak  termasuk PPN/PPnBM.
3.      Nilai Ekspor
Berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh eksportir.
4.      Nilai lainnya yang ditetapkan pemerintah (KMK.251/03/2002 & KMK.567/04/2002)
Nilai yang ditetapkan menteri keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang antara lain:
·         Untuk pemakaian sendiri dan pemberian Cuma-Cuma BKP/JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
·         Untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10 % dari harga jual.
·         Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata perjudul film.
·         Untuk penyerahan jasa biro perjalanan dan periwisata sebesar 10% dari total tagihan.
·         Untuk pengiriman paket 10% dari total tagihan
·         PPN atas jasa Ekspedisi, sesuai dengan kep men keu No. 567/KMK.4/2000 tentang nilai lain sebagai DPP yaitu 10% dari DPP yaitu 10% x 10% x DPP

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PERPAJAKAN - Dasar Pengenaan Pajak (DPP)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel