-->

Peraturan Bank Indonesia Tentang Giro Wajib Minimum 2010


PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 12/19/PBI/2010
TENTANG
GIRO WAJIB MINIMUM BANK UMUM PADA BANK INDONESIA
DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa tekanan inflasi serta kondisi ekses likuiditas perbankan yang tinggi dan persisten perlu dikendalikan agar tidak berdampak pada peningkatan ekspektasi inflasi yang dapat berpengaruh pada stabilitas moneter;
b. bahwa stabilitas sektor keuangan perlu terus didukung oleh penguatan kondisi sektor perbankan dalam menghadapi berbagai risiko dan pengoptimalan fungsi intermediasi perbankan;
c. bahwa guna mendukung stabilitas moneter dan sector keuangan perlu dilakukan pengelolaan ekses likuiditas perbankan secara optimal, antara lain melalui kebijakan giro wajib minimum;
d. bahwa pengaturan mengenai giro wajib minimum yang berlaku perlu disesuaikan dengan memperhatikan kondisi likuiditas perbankan serta peran bank dalam menjalankan fungsi intermediasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai giro wajib minimum bank umum pada Bank Indonesia dalam rupiah dan valuta asing dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Mengingat: 1.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4962);








M E M U T U S K A N:

Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG GIRO WAJIB
                        MINIMUM BANK UMUM PADA BANK INDONESIA
DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.      Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2.      Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
3.      Dana Pihak Ketiga Bank, yang untuk selanjutnya disebut DPK, adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing.
4.      Rekening Giro adalah rekening pihak ekstern tertentu di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
5.      Rekening Giro dalam Rupiah, yang untuk selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah, adalah Rekening Giro dalam mata uang rupiah yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek Bank Indonesia, bilyet giro Bank Indonesia, atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.
6.      Rekening Giro dalam valuta asing, yang untuk selanjutnya disebut Rekening Giro Valas, adalah Rekening Giro dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.
7.      Loan to Deposit Ratio, yang untuk selanjutnya disebut LDR, adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk kredit kepada Bank lain, terhadap dana pihak ketiga yang mencakup giro, tabungan, dan deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antar Bank.
8.      LDR Target adalah kisaran rasio LDR yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM LDR.
9.      Giro Wajib Minimum, yang untuk selanjutnya disebut GWM, adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Persentase tertentu dari DPK.
10. GWM Primer adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
11. GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
12. GWM LDR adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia sebesar persentase dari DPK yang dihitung berdasarkan selisih antara LDR yang dimiliki oleh Bank dengan LDR Target.
13. Jakarta Interbank Offered Rate, yang untuk selanjutnya disebut JIBOR, adalah suku bunga antar bank untuk berbagai jangka waktu yang ditawarkan oleh bank-bank tertentu di Jakarta.
14. Sertifikat Bank Indonesia, yang untuk selanjutnya disebut SBI, adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
15. Surat Utang Negara, yang untuk selanjutnya disebut SUN, adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
16. Surat Berharga Syariah Negara, yang untuk selanjutnya disebut SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga syariah Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, namun terbatas hanya dalam mata uang rupiah.
17. Excess Reserve adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Primer dan GWM LDR yang wajib dipelihara di Bank Indonesia.
18. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, yang untuk selanjutnya disebut KPMM, adalah rasio perbandingan antara modal dengan asset tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
19. KPMM Insentif adalah KPMM yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM LDR.
20. Parameter Disinsentif Bawah adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR bagi Bank yang memiliki LDR kurang dari batas bawah LDR Target.
21. Parameter Disinsentif Atas adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR bagi Bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas LDR Target.


BAB II

PEMENUHAN GIRO WAJIB MINIMUM

Pasal 2

(1)  Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah.
(2)  GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM LDR.
(3)  Bank Devisa selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing.






Pasal 3

Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a.      GWM Primer dalam rupiah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah.
b.      GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.
c.      GWM LDR dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR Target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.

Pasal 4

GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam valuta asing.

Pasal 5

Persentase GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.







BAB III

REKENING GIRO BANK PADA BANK INDONESIA

Pasal 6

(1)  Setiap Bank wajib memelihara Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
(2)  Bank Devisa selain wajib memelihara Rekening Giro Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memelihara Rekening Giro Valas pada Bank Indonesia.
(3)  Tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan, dan penutupan Rekening Giro Rupiah dan Rekening Giro Valas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.

BAB IV

PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM

Pasal 7

Bank wajib memenuhi GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 secara harian.




Pasal 8

Pemenuhan GWM Primer dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan GWM LDR dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, serta pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dihitung dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.

Pasal 9

(1)  Pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dihitung dengan membandingkan jumlah SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
(2)  Tata cara pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia yang mengatur mengenai perhitungan giro wajib minimum sekunder dalam rupiah.

Pasal 10

(1)  Untuk pertama kali, besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a.      Batas bawah LDR Target sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen).
b.      Batas atas LDR Target sebesar 100% (seratus persen).
c.      KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen).
d.       Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,1 (nol koma satu).
e.      Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2 (nol koma dua). - 9 -
(2)  Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengubah besaran dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila diperlukan.

Pasal 11

Pemenuhan GWM LDR dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan sebagai berikut:
a.      Dalam hal LDR Bank berada dalam kisaran LDR Target maka GWM LDR Bank adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah.
b.      Dalam hal LDR Bank lebih kecil dari batas bawah LDR Target maka GWM LDR merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Bawah, selisih antara batas bawah LDR Target dan LDR Bank, dan DPK dalam rupiah.
c.      Dalam hal LDR Bank lebih besar dari batas atas LDR Target dan KPMM Bank lebih kecil dari KPMM Insentif maka GWM LDR merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Atas, selisih antara LDR Bank dan batas atas LDR Target, dan DPK dalam rupiah.
d.      Dalam hal LDR Bank lebih besar dari batas atas LDR Target dan KPMM Bank sama atau lebih besar dari KPMM Insentif, maka GWM LDR Bank adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah.




Pasal 12

(1)  DPK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, Pasal 11, Pasal 16 ayat (2) serta DPK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diperoleh dari Laporan DPK dalam Rupiah dan Valuta Asing pada Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.
(2)  LDR Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan Pasal 11 diperoleh dari pos-pos neraca mingguan yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.
(3)  KPMM Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan Pasal 11 adalah KPMM triwulanan hasil perhitungan Bank Indonesia yang digunakan dalam rangka pengawasan terhadap Bank yang bersangkutan dan dapat diperoleh Bank dari Bank Indonesia.
(4)  KPMM triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan KPMM Bank untuk posisi tanggal akhir triwulan, sebagai berikut:
a.      KPMM pada posisi akhir bulan September digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam rupiah harian untuk bulan Desember, Januari, dan Februari.
b.      KPMM pada posisi akhir bulan Desember digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam rupiah harian untuk bulan Maret, April, dan Mei.
c.      KPMM pada posisi akhir bulan Maret digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam rupiah harian untuk bulan Juni, Juli, dan Agustus.
d.      KPMM pada posisi akhir bulan Juni digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam rupiah harian untuk bulan September, Oktober, dan November.
(5)  Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh Bank maka yang berlaku adalah hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

Pasal 13

(1)  Saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 masing-masing terdiri dari:
a.      saldo Rekening Giro Rupiah Bank;
b.      saldo Rekening Giro Valas Bank.
(2)  Informasi mengenai saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sistem BI-RTGS untuk Rekening Giro Rupiah Bank dan dari sistem akunting Bank Indonesia untuk Rekening Giro Valas Bank.

Pasal 14

(1)  DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 11, Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 4 terdiri dari:
a.      rata-rata harian total DPK dalam rupiah pada seluruh kantor Bank di Indonesia;
b.      rata-rata harian total DPK dalam valuta asing pada seluruh kantor Bank di Indonesia.
(2)  DPK dalam rupiah meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri dari:
a.      giro;
b.      tabungan;
c.      simpanan berjangka/deposito; dan
d.      kewajiban-kewajiban lainnya.
(3)  DPK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga, termasuk Bank di Indonesia, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri dari:
a. giro;
b. tabungan;
c. simpanan berjangka/deposito; dan
d. kewajiban-kewajiban lainnya.

BAB V

PELAPORAN

Pasal 15

Bank wajib menyampaikan laporan mengenai DPK dan pos-pos neraca mingguan, dalam rupiah dan valuta asing, secara berkala kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.




BAB VI

JASA GIRO

Pasal 16

(1)  Bank Indonesia memberikan jasa giro setiap hari kerja terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
(2)  Bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari DPK dalam Rupiah.
(3)  Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tingkat bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun.
(4)  Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Bank telahmemenuhi seluruh kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(5)  Bank Indonesia dapat mengubah kebijakan pemberian jasa giro dan/atau persentase jasa giro dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia.

Pasal 17

(1)  Pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan mengkredit Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia.
(2)  Pengkreditan Rekening Giro Rupiah Bank dalam rangka pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.      Jasa giro periode tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 dikreditkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 7 bulan yang sama;
b.      Jasa giro periode tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 dikreditkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 15 bulan yang sama;
c.      Jasa giro periode tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 dikreditkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 23 bulan yang sama;
d.      Jasa giro periode tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan dikreditkan pada bulan berikutnya paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal akhir bulan.
(3)  Dalam hal di kemudian hari diketahui terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pengkreditan yang terkait dengan pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat langsung mengkredit atau mendebet Rekening Giro Bank yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement.

BAB VII

SANKSI

Pasal 18

(1)  Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari rata-rata suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR dalam rupiah pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari kerja pelanggaran.
(2)  Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) per hari kerja, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang dicatat pada sistem akunting Bank Indonesia.
(3)  Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dalam valuta rupiah dengan menggunakan kurs transaksi Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran.
(4)  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bank yang mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif dalam rangka Konsolidasi Perbankan, sepanjang kekurangan GWM Primer dalam rupiah tidak lebih dari 1% (satu persen) dari DPK dalam rupiah.

Pasal 19

Selain mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan- 15 - sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, terhadap Bank yang tidak memenuhi kewajiban GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.


Pasal 20

Dalam rangka melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory action) terhadap Bank yang sedang dikenakan Cease and Desist Order (CDO) yang terkait dengan penyaluran kredit dan penghimpunan dana, Bank Indonesia berwenang melakukan perhitungan yang berbeda dari ketentuan GWM LDR sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 21

(1)  Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan mendebet Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia.
(2)  Pendebetan Rekening Giro Rupiah Bank dalam rangka pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah tanggal terjadinya pelanggaran GWM.
(3)  Dalam hal di kemudian hari diketahui terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pendebetan yang terkait dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat langsung mendebet atau mengkredit Rekening Giro Bank yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement untuk Rekening Giro Rupiah Bank dan system akunting Bank Indonesia untuk Rekening Giro Valas Bank.
(4)  Dalam hal saldo Rekening Giro Rupiah Bank tidak mencukupi untuk pendebetan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka atas kekurangan tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan GWM LDR dalam rupiah dan ketentuan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemenuhan GWM LDR dalam rupiah mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2011.

Pasal 23

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/25/PBI/2008 tanggal 23 Oktober 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24

(1)  Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/25/PBI/2008 tanggal 23 Oktober 2008, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diperbarui dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)  Semua istilah GWM Utama yang tercantum di dalam ketentuan Bank Indonesia yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dibaca sebagai GWM Primer sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 25

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peraturan Bank Indonesia Tentang Giro Wajib Minimum 2010"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel